Mapos, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Ado-Damris dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju 2024. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.
Sidang MK yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 yang mengagendakan pembacaan Putusan Sela atau Dismissal digelar di ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, malam tadi.

Chairul Amri kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon nomor urut 1, Sitti Sutinah Suhardi-Yuki Permana yang hadir dalam pembacaan putusan ini membenarkan putusan tersebut.
“Malam ini kita sudah mendengarkan putusan MK yang dengan jelas menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2, Ado-Damris,” kata Chairul Amri.
Sementara kuasa hukum lainnya Syamsul Asri mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa gugatan ini akan ditolak.
“Sudah sesuai dengan prediksi awal kami bahwa gugatan ini pasti akan ditolak atau tidak dapat diterima, sebab materi gugatannya tidak jelas (Obscuur Libel). Selain itu, permohonan ini pasti dikandaskan dengan pasal 158 yakni tentang ambang batas pengajuan permohonan,” kata Syamsul Asri.
Sidang Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Sebelumnya, pada Senin (20/1/2025) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselishan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju 2024 yang teregistasi dengan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju sebagai Termohon membantah dalil Pemohon dalam sidang yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ado Mas’ud dan Damris (Ado-Damris) mempersoalkan pemanfaatan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju bersumber dari APBN yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1 Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Sutinah-Yuki) Pihak Terkait.
Menanggapi permohonan tersebut, Wahyu Karsul selaku kuasa hukum Termohon menampik adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Calon Bupati dari Pihak Terkait Sitti Sutinah Suhardi yang merupakan petahana. Hal tersebut dikarenakan Sutinah dalam keadaan status cuti saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mamuju 2024.
Wahyu menjelaskan bahwa sebagai bentuk pelaksanaan dari undang-undang yang memerintahkan agar petahana wajib menyerahkan surat cuti kepada Termohon. Sehingga Termohon telah memastikan dengan bukti yang di lampirkan, baik Pemohon maupun Pihak Terkait dalam proses kampanye di luar tanggungan negara.
(*)






