Mapos, Pasangkayu – Polres Pasangkayu gelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di anjungan Pantai Maleo Pasangkayu, Sabtu Malam (14/11/2020).
Sebanyak 12 orang Polres, 12 orang Kodim, 16 orang Satpol PP, 2 orang Dishub, 8 orang dari Dinkes dan 1 orang Kominfo diturunkan untuk melakukan penertiban penegakan Peraturan Bupati Pasangkayu.
“Sasaran operasi adalah masyarakat yang melintas maupun yang berkunjung ke anjungan pantai Maleo Pasangkayu. Ada sebanyak 130 orang terjaring,” kata Kanit Tipidter, Ipda Firman Sanusi.
Para pelanggar diberikan sanksi teguran. Hingga tindakan ditempat berupa mengucapkan Pancasila, push up dan membersihkan sampah sekitar area anjungan.
“Kami masyarakat semakin menyadari pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu cara memutus penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(*)