Yusril Sebut Belum Ada Putusan Hukum HTI Organisasi Terlarang

Mapos, Jakarta – Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, bersikeras organisasi tersebut belum bisa disebut sebagai organisasi ilegal. Menurutnya, meski telah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham pada Juli 2018, namun hingga saat ini proses gugatan HTI masih berlangsung di Mahkamah Agung.

“Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ungkap Yusril dalam akun instagramnya, Minggu (28/10).

“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang,” imbuhnya.

Yusril menambahkan, sejauh ini, organisasi yang dinyatakan terlarang di Indonesia hanya PKI dan underbow-nya saja. Bahkan, menurutnya, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960 lalu hingga saat ini tidak pernah dinyatakan terlarang.

Ia juga menjelaskan, pada praktiknya, tidak semua ormas di Indonesia berbadan hukum. Sehingga, meskipun status badan hukumnya dicabut oleh Kemenkumham, HTI tetap merupakan ormas.

“Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok, tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” tutur Yusril.

Pencabutan status badan hukum HTI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Surat keputusan tersebut kemudian digugat oleh HTI ke PTUN Jakarta namun ditolak. Setelah gugatan tersebut ditolak, HTI kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan ditolak kembali.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT,” bunyi putusan yang dikutip dari laman PTTUN, Selasa (26/9).

Putusan banding ini diketuai oleh hakim Kadar Slamet dengan anggota majelis hakim Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Vonis tersebut sudah dibacakan pada 19 September 2018.

HTI

Menurut hakim, ada fakta-fakta yang membuktikan bahwa HTI mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, HTI juga dinilai menyebarluaskan ajaran tersebut yang bertujuan mengganti ideologi bangsa dan mengubah NKRI menjadi negara khilafah.

“Maka sudah menyangkut ancaman terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa, sehingga menurut pendapat majelis hakim tingkat banding tergugat/terbanding (Kemenkumham) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan obyek sengketa,” bunyi pertimbangan hakim.

(*)

(Sumber: Kumparan)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...