Tidak Untuk Ditiru, Tiga Pemuda Ini Diringkus Saat Nikmati Sabu di Bulan Ramadan

Mapos, Mamuju — Unit Operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Mamuju.

Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di BTN Axuri Mamuju, Minggu pagi dini hari (9/4/2024).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan bahwa Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.

“Ketiganya adalah SH alias UK bin HM, ZQ alias Icl bin Dh dan IU alias IB bin alm. UH,” sebutnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan adalah satu sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat pirex dan satu alat isap atau boom

“Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku,” kata Makmur.

Dari hasil interogasi, imbuhnya, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika yang diduga jenis sabu itu.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...