Mapos, Mamuju – Candra (42) dan Suju (48), warga asal karampuang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, keduanya ditangkap pada saat melakukan pengeboman ikan di wilayah Desa Kombiling, Kecamatana Pangale, Mamuju Tengah (Mateng).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit perahu katinting, lima botol kosong, satu unit comprensor, alat selam, dua gabus ikan, tiga jerigen bahan bakar dan bahan peledak berupa mesiu.
Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan dua nelayan asal Karampuang tersebut.
“Benar, sudah diamankan di Polres Metro Mamuju. Keduanya terlibat dalam pengebomam ikan,” ujar Rivai. Jumat (19/10/2018).
Rivai mengatakan, aksi keduanya diketahui oleh warga yang datang melapor ke Kepala Desa Kombiling, Nasparuddin. Kemudian kades melapor ke Kapospol Pangale, Ipda Jasman.
Dari laporan itu, Kasub Sektor bersama dua anggotanya menuju TKP dan selanjutnya mengamankan keduanya, pada pukul 09.30 Wita.
“Saat diperiksa, keduanya mengaku atas perbuatannya. Adapun keduanya kita jerat dengan Pasal 84 (1) yo pasal 8 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 milliar,” kata Rivai.
(usman)