Tangkap Bandar Sabu, Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar Lakukan Undercover Buy

Mapos, Mamuju – Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Sulbar meringkus seorang bandar sabu di desa Somba Kecamatan Sendana Kabupaten Majene pada hari Kamis 6 Mei 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/05/2021).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut selain meringkus 1 orang pelaku berinisial DH (31) polisi juga mengamankan 4 sachet besar narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Majene dan sekitarnya.

“1 orang bandar berhasil kami ringkus dengan barang bukti 4 sachet besar narkotika jenis sabu yang belum sempat di edarkan oleh Pelaku,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat tentang gerak gerik mencurigakan dari pelaku. Dan personil Dit Narkoba pun melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya.

Saat di interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut ia jemput langsung di bandara udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dia diantar oleh salah seorang temannya berinisial R yang beralamat di Kepulauan Riau.

“Pelaku kami ringkus dengan menggunakan teknik undercover buy dan alhamdulillah berhasil. Dari hasil interogasi, barang tersebut ia jemput langsung di bandara Makassar yang diantar oleh temannya R dari Kepri,” ungkap Dir Kombes Pol Alpen.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...