Mapos, Majene — Sedikitnya sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani sidang kode etik di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Rabu (11/11/2020) siang tadi.
Materi sidang yang dipimpin Pj Sekda Majene, Masriadi Nadi Atjo itu bermacam-macam, mulai dari pelanggaran indisipliner pegawai serta yang menjadi rekomendasi KASN terkait netralitas ASN saat pemilihan umum baik itu Pilleg dan Pilkada lalu.
Meski ada beberapa putusan yang terpaksa ditunda, namun rata-rata oknum ASN tersebut dijatuhi hukuman ringan, seperti penundaan kenaikan pangkat 1 hingga 3 tahun serta memberikan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuataanya.
“Anggota Tim sebenarnya memiliki agenda sidang yang telah lama di jadwalkan, namun baru bisa direalisasikan. Selain itu adanya perpindahan kewenangan terkait penanggung jawab pelaksanaan sidang kode etik penganggaran tidak tersedia di TA 2020,” sebut Masriadi Nadi Atjo.
Dikatakan, tindak lanjut laporan dari Kepala Perangkat Daerah indispliner PNS tindak lanjut merekomendsikan pada pilleg 2019, baru dapat dilaksnakan sesuai Permendagri Nomor 57/2019 tentang kewenangan pelaksanaan sidang kode etik berpindah dari bagian organisasi ke BKPSDM.
Sidang untuk oknum ASN lainnya di lanjutkan sekitar pukul 13.30 Wita.
(*)