Mapos, Mamuju – Setelah pengejaran selama kurnag lebih 15 hari, Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju akhirnya berhasil meringkus tersangka DPO ICH (27) di Kecamatan Kotamobagu Sulawesi Utara. Tersangka merupakan gembong atau dalang sekaligus bos sindikat curanmor lintas provinsi.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkan, polisi memburu ICH sejak bulan Februari 2026 lalu. Tersangka selalu berpindah-pindah hingga akhirnya diringkus di Kotamobagu setelah pelariannya bisa dipetakan polisi.
“Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha kabur. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur,” katanya saat konpers, Selasa (10/03/2026).
Ferdyan mengatakan dari proses pengembangan, kepolisian berhasil mendapatkan 12 barang bukti baru hasil curanmor di Kabupaten Morowali.
Total ada 19 TKP di Kabupaten Mamuju, dan 6 TKP di Kabupaten Morowali, kemudian total ada 27 barang bukti yang dilakukan di dua provinsi, yakni Sulbar dan Sulteng.
“Tersangka melakukan aksinya di kompleks perumahan, pertokoan, dan sekolah-sekolah dengan menggunakan kunci leter T. 12 unit ini berhasil kami amankan kembali, setelah pengembangan kasus. Kami mendapatkan dari masyarakat yang membeli, 12 unit ini bukan saja dari TKP wilayah Sulbar, sebagian TKP berasal Morowali di Sulteng,” urainya.
Sebelumnya polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya dalam kasus ini berstatus residivis. Mereka inisial YF (35), AS (23), KF (32), mereka ditangkap pada Januari 2026.
Para pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Mereka menjual barang curian dengan harga bervariasi dan lebih murah di wilayah pelosok atau di luar kota.
“Harga yang mereka tawarkan kepada pembeli dengan transaksi berkisar Rp 10 Juta paling murah, dan Rp 15 Juta paling tinggi,” sebut Kombespol Ferdyan Indra Fahmi.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dikenakan Pasal 477 ayat (2) Juncto Pasal Perbantuan 127 ayat (1), Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
(*)






