Mapos, Mamasa — Para pemangku adat bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Tawalian kembali menggelar pertemuan lanjutan. Menindaklanjuti keputusan adat atas kasus pelecehan dan persetubuhan sedarah yang terjadi dalam wilayah kehadatan Tawalian baru-baru ini, yang melibatkan ayah, kakak dan sepupu korban sendiri.
Pertemuan berlangsung di aula petemuan Kantor Camat Tawalian, Senin (03/02/2020). Dihadiri sejumlah pemangku adat yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tawalian sekaligus Lembaga Adat Tawalian, Maurids Genggong, Edy Mulyono Pualillin, Alex Demmanaba, Aleksius Pualillin dan Daniel Mewa. Juga unsur pemerintah setempat yakni Camat Tawalian Zet Demmarrapa, Lura Tawalian Theopilus. Sejumlah keluarga besar korban dan pelaku pun hadir.
Dalam pertemuan ini, Maurids Genggong selaku tokoh adat mengatakan bahwa sanksi adat yang harus diberlakukan kepada pelaku yaitu Diparraukan atau Dipa’longkosan
Sanksi itu merupakan sebuah penerapan hukum adat yang cukup berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Yaitu dengan mengorbankan seekor kerbau dengan cara ditombak atau ditebas.
Sesuai dengan asal kata bahasa daerah Mamasa, dirauk artinya ditombak dan dilongko‘ artinya ditebas.
Kerbau yang dikurbankan ditunjuk oleh para pemangku adat dan harganya dibayar oleh pelaku sesuai dengan harga yang dipatok oleh pemiliknya. Kemudian dikurbankan disalah satu tempat dekat dengan sungai, lalu bangkainya dihanyutkan kedalam sungai. Sebagai simbol bahwa perbuatan maksiat itu telah dihanyutkan, sehingga masyarakat umum dari segala segi kehidupan, terbebas dari kutukan. Dalam istila adat disebut Dilammusan Pemali.
Pemali artinya larangan yang tidak boleh dilanggar. Karena kalau dilanggar akan mendatangkan kutukan. Masyarakat adat Mamasa meyakini bahwa perbuatan maksiat seperti ini, dapat mendatangkan kutukan dari sang pencipta melalui musibah atau malapetaka yang dapat melanda masyarakat.
“Baik dari sisi ekonomi, hewan ternak atau ancaman terhadap nyawa manusia,” tegas Maurids.
Adapun bangkai atau daging kerbau tersebut, menurut Maurids, harus dihanyutkan karena tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Hingga sepupu ke seratus kali bahkan masyarakat umum.
“Toh kalau ada yang konsumsi, itu diluar dari rana orang tua dan adat. Yang jelas, akan disampaikan kepada masyarakat yang hadir, karena perbuatan maksiat seperti ini sama dengan kelakuan binatang atau anjing. Sehingga yang memakan dagingnya disederatkan dengan anjing,” tegas Maurids.
Rencananya proses adat ini akan dilaksanakan dalam minggu ini. Sekitar hari Sabtu mendatangm. Ditempatkan di sungai Tawalian depan kantor Kelurahan Tawalian.
Ditegaskan oleh Aleksius Pualillin bahwa pelaksanaan proses adat ini akan disaksikan oleh masyarakat umum. Untuk menjadi pembelajaran bahwa perbuatan maksiat tersebut sama sekali tidak boleh dilakukan. Karena selain konsekuensinya berat, juga bisa menjadi sumber malapetaka bagi manusia.
“Jadi setelah proses adat ini dilakukan, semoga perbuatan seperti itu hilang dari masyarakat. Dan tidak ada lagi kejadian yang sama dimasa mendatang,” ungkap Aleksius.
Sementara itu Daniel Mewa’ dalam uraiannya, menjelaskan, penerapan hukum adat dengan memilih kerbau sebagai kurban, merupakan implementasi dari prinsip Ada’ Tuo Tang Mate, Mapia Tang Kadake. Dimana kerbau merupakan pengganti manusia yang melakukan pelanggran berat.
“Menurut orang tua, seharusnya hukum adat yang akan diberlakukan kepada pelaku atas perbuatan ini ada tiga. Yaitu Dipaammai’ rakkana litak, dirappakan ballo tariwan la napa’ballo lako tondok ta diada’i, atau dipopentia’ langngan langngan langi’. Artinya, pencabutan nyawa kepada pelaku,” urainya.
Namun dengan prinsip Ada’ Tuo yang dianut dalam tatatanan adat masyarakat Mamasa yang tidak membenarkan menghilangkan nyawa manusia, sehingga nyawa manusia diganti oleh nyawa binatang. Dalam adat Mamasa disebut Dibatta lentek tau lulako lentek tedong.
Ada’ Tuo Tang Mate secara harfiah artinya Hidup bukan Mati. Dalam penerapannya bahwa setiap persoalan seberat apapun harus diselesaikan secara bijak tanpa harus mengorbankan nyawa manusia yang bersalah. Tetapi digantikan dengan nyawa binatang, yang tujuannya mengarah pada kebaikan dan keselamatan masyarakat secara umum. Ini dalam adat Mamasa disebut Mapia Tang Kadake.
(anis)






