Prosesi Langka Hukum Adat di Tawalian Digelar Sabtu Pekan Ini

Mapos, Mamasa — Sanksi adat terhadap para pelaku zinah sedarah yang terjadi di Tawalian Mamasa baru-baru ini telah dijatuhkan oleh para pemangku adat dalam wilayah kehadatan Tawalian. Dan prosesinya akan dilaksanakan pada hari Sabtu pekan ini.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pertemuan sejumlah pihak yang berlangsung di aula kantor camat Tawalian, Senin (03/02/2020) oleh para pemangku adat, pihak pemerintah serta pihak keluarga pelaku dan korban.

Sanksi adat yang disampaikan oleh Maurids Genggong dihadapan keluarga yakni Diparraukan atau Dipa’longkosan. Yaitu mengorbankan satu ekor kerbau dengan cara ditebas atau ditombak di pinggir sungai. Kemudian bangkainya dihanyutkan kedalam sungai, sesuai penerapan hukum adat di Mamasa atas perbuatan pelaku.

Penerapan hukum seperti ini dalam masyarakat Mamasa memang sangat jarang terjadi. Pasalnya hanya diberlakukan untuk pelanggaran berat seperti yang baru-baru terjadi, atas kasus pencabulan dan persetubuhan sedarah yang dilakukan oleh bapak, kakak dan sepupu kepada satu orang korban yang juga masih dibawah umur.

Tokoh adat Kabupaten Mamasa, Maurids Genggong

Hal tersebut direspon oleh keluarga korban dan pelaku yang hadir. Dan menyatakan akan menyanggupi sanksi adat yang diterapkan.

Rencananya proses ini akan akan segera dilaksanakan pada hari Sabtu pagi (08/02/2020), yang akan ditempatkan di pinggir sungai Tawalian depan Kantor Kelurahan Tawalian.

Dalam pelaksanaanya akan diawali dengan ungkapan oleh pemangku adat. Dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hadir, terkait maksud dan tujuan dari penerapan hukum adat yang cukup berat tersebut.

Maurids menyatakan prosesi adat ini akan dibuka untuk masyarakat umum baik warga Tawalian maupun warga Mamasa pada umumnya yang berkeinginan untuk menyaksikan langsung penerapan hukum adat yang tergolong langka ini.

“Hal ini supaya menjadi pembelajaran oleh masyarakat yang hadir bahwa perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan. Sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di masa mendatang,” ungkap Maurids.

Diungkapkan pula, bahwa penerapan hukum adat tersebut sebagai bentuk pengakuan dosa oleh pelaku, sehingga menghindarkan masyarakat dari segala bentuk ancaman. Baik berupa musibah, maupun malapetaka yang akan melanda kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi, ternak peliharaan terlebih ancaman nyawa manusia.

“Karena keyakinan adat bahwa perbuatan ini merupakan pelanggaran berat, dan bisa mendatangkan kutukan, hal inilah yang harus dibersihkan dari masyarakat,” katanya.

Terkait hal ini, Lurah Tawalian Theopilus berharap agar masyarakat khususnya dalam wilayah Kelurahan Tawalian bahkan Kecamatan Tawalian bisa hadir menyaksikan proses adat tersebut. Sehingga segala hal yang tidak baik-baik dalam masyarakat yang timbul akibat kejadian ini, segera dihilangkan.

“Kita berharap masyarakat bisa hadir menyaksikan supaya bisa jadi pembelajaran untuk tidak melakukan perbuatan seperti itu. Dan masyarakat bisa kembali menjalani aktifitas secara normal tanpa ada beban akibat kejadian ini,” kata Theopilus.

(ania)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...