Hukum  

Praperadilan Oknum LSM Tipikor Ditolak Pengadilan

Praperadilan Oknum LSM Tipikor Ditolak Pengadilan

Mapos, Majene — Keberatan dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan bahkan sudah meringkuk dalam tahanan, oknum LSM LP Tipikor mempraperadilankan penyidik Polres Majene.

Hasilnya, gugatan mereka ditolak mentah-mentah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Majene,

“Sidang permohonan Praperadilan Kasus Tipikor ditolak Hakim Pengadilan Negeri Majene. Sidang putusan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas II Majene pada Jumat, 20 Maret 2020,” tulis release Kuasa Hukum Kapolres Majene, AKP Jamaluddin, SH.MH.

Dikatakan, pemohon atas nama Nurmuqladin oleh kuasa hukumnya Abd Kadir, SH. MH ditolak gugatanya, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Majene karena melanggar Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,”

Menurut Abd Kadir, SH. Kuasa hukum tersangka Nurmuqladin bahwa penetapan tersangka Nurmuqladin menyimpang dalam kaidah hukum maupun norma hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014; dan penetapan tersangka tersebut belum memenuhi dua alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 184 KUHAP.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, S.Ik, M.Si melalui kuasa hukumnya AKP Jamaluddin, SH.MH yang tak lain juga sebagai Kasat Reskrim Polres Majene berserta rekan menerangkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah dilaksanakan secara profesional, transparansi dan akuntabilitas.

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidk dan atau penyidik pembantu telah diperoleh dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP untuk ditetapkan selaku tersangka.

“Dibuktikan dengan gugatan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dinyatakan ditolak oleh hakim ketua sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Majene,” kata Jamaluddin.


Sebelumnya pada Juni 2019 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Ta 2018 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.

Kronologisnya, dalam kasus tersebut beberapa oknum anggota LSM yang menamakan diri LSM LP Tipikor menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Akhimya terjadi beberapa kali pertemuan antara oknum anggota LSM dengan perangkat desa di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Majene.

Dimana pada pertemuan tersebut pada intinya membahas terkait kasus korupsi itu sendiri, dengan niat agar proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene segera dihentikan penyidikannya.

Sekitar bulan Agustus tahun 2019, oknum anggota LSM ini meminta uang senilai Rp200 juta kepada pihak perangkat Desa Bababulo dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus dan akan diberikan kepada pejabat di Polda Sulbar dan juga pejabat di Polres Majene.

Kemudian perangkat Desa Bababulo menyerahkan uang tunai sebesar Rp199.850.000,- kepada oknum anggota LSM di sebuah halte di dalam Kota Majene.

Dari hasil penyidikan, oknum anggota LSM ini diduga kuat menyuruh melakukan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Ta 2018 yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene.

Contoh salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota LSM itu sendiri seperti memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD pada desa Bababulo Ta 2018 untuk tidak menghadiri panggilan pemeniksaan oleh penyidik.

“Akhirnya ada saksi yang dengan sengaja tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan atas perintah oknum anggota LSM ini, bahkan sampai dipanggil 2 kali tetap tidak mau menghadiri pemeriksaan. Akibatnya penyidik kesulitan menemukan bukti dan harus mengeluarkan perintah membawa terlebih dahulu kepada saksi ini,” urai Jamaluddin.

Masih ada beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota LSM ini yang ditemukan dari hasil penyidikan.

“Penyidik juga masih terus mencari fakta – fakta baru melalui penyidikan yang masih berlangsung dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Majene,” pungkas Jamaluddin.

(**)