Hukum  

Polsek Sampaga Berhasil Damaikan Kasus Dugaan Pengancaman

Mapos, MamujuĀ – Dugaan pengancaman yang dilaporkan Boiman, warga Pangale kecamatan Pangale ke kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/12/IV/2018/Polpos Pangale, akhirnya bisa berujung perdamaian.

Ini setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Pospol Polsek Sampaga untuk kedua belah pihak.

Informasi diterima, dugaan pengancaman ini terjadi Selasa (17/4/2018), di kediaman Boiman Pangale.

Saat itu, pelapor Boiman, sedang berada di rumahnya bersama istrinya di lokasi yang menjadi TKP dan bertemu dengan terlapor, Laigo, yang merupakan anak tirinya.

Terjadilah kesalahpahaman karena Lagio tiba-tiba mengamuk di rumah Boiman.

Akibatnya diduga terjadi pengancaman. Boiman merasa keberatan dengan kejadian itu dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Pospol Pangale.

Selanjutnya, Pospol Pangale Polsek Sampaga, memanggil dan memeriksa Laigo serta Boima pada Rabu, (18/4/2018). Maka dilakukanlah proses mediasi dipimpin Kapolsek Sampaga Iptu Mukhtar Mahdi.

Mediasi dihadiri keduanya, pelapor dan terlapor.
Dari proses mediasi itulah kemudian diperoleh kesepakatan kedua belah pihak melakukan perdamaian terkait dugaan kasus pengancaman yang telah terjadi.

Kapolsek Sampaga Iptu Mukhtar Mahdi membenarkan, adanya mediasi terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Setelah dilaksanakan mediasi kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian dan Boiman mencabut pengaduannya.

Kemudian perdamaian juga ditandai dengan adanya dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangani Boiman dan Laigo.

Foto istimewa.

Adapun isi pernyataan perdamaian,

1. Kejadian mengamuknya Lagio dirumahnya yang menyebabkan ketakutan orang tuanya diselesaikan secara kekeluargaan.

2. Bahwa Lagio berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

3. Bahwa Lagio untuk tiak mengkomsumsi ballo atau miras lainnya.

4. Bahwa pihak pelapor mencabut laporan dan menyatakan perkara selesai.

(toni)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...