Majene  

Polsek Malunda Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Polsek Malunda Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Mapos, Majene — Jajaran kepolisian tak henti-hentinya melakukan upaya menekan penyebaran Covid-19, baik di kota maupun di kecamatan. Seperti yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort Majene di Sektor Malunda misalnya.

Nampak polisi tengah memeberi sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Polsek Malunda Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Menurut Wakapolsek Malunda, Ipda Antonius operasi yustisi yang dilakukan di Jalan Trans Sulawesi tepatnya depan Kantor Polsek Malunda, Kamis (5/8/2021) adalah upaya kepolisian dalam menekan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung reda.

“Kami terus melakukan operasi yustisi berbagai upaya pencegahan penularan pandemi Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi bersama instansi terkait dengan sasaran pelanggar Prokes di jalan,” ucapnya.

Dikatakan, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi sosial, imbauan dan teguran secara lisan agar setiap melakukan aktivitas dil uar rumah selalu memakai masker dan tetap patuhi prokes.

“Kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna  melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkas Ipda Antonius.

Sementara itu, salah seorang warg yang mengaku bernama Alimin mengatakan, dirinya kadang lupa menggunakan masker jika keluar rumah lantaran keperluannya diluar tidak jauh dan hanya sebentar.

“Dekat ji dari rumah, jadi saya pikir tidak usah pakai masker,” katanya.

Dari pantauan, memang untuk wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten seperti di Kecamatan Malunda masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

(*)