Mapos, Mamuju — Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Polisi meringkus seorang residivis Nur Asbi aloas Tuang Barong bin Alimuddin di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju
Saat ditemui hari Jumat (28/4/2024) Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan hal tersebut. Tersangka diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya.
Pada tahun 2019 tersangka pernah ditangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” katanya.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Kemudian mengedarkan narkotika jenis sabu.
Petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– 2 (Dua) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
– 7 (Tujuh) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah alat isap bong
– 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam. Papar Iskandar
Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu.
“Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tutup Kapolresta.
(*)






