Mapos, Mamuju – Meski banyak yang sudah tahu bahwa ibukota Sulbar masuk dalam zona merah pandemi Covid-19, namun masih saja ada beberapa warga yang ditemukan abai dengan protokol kesehatan (prokes). Sikap tidak bertanggungjawab ini tentu saja akan merugikan warga lain.
Kondisi ini ditemukan saat Polda Sulbar dan Polresta Mamuju menggelar operasi yustisi gabungan sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (24/12/2020). Berlangsung giat pelaksanaan opersai cipta kondisi dan operasi yustisi Personil Polresta Mamuju bersama Polda Sulbar.
Humas Polresta Mamuju Bripka Eman, menyebutkan, salah satu dasar operasi adalah STR Kapolri Nomor : STR/579/IX/KES.7/2020 tanggal 16 September 2020 tentang jukrah pelaksanaan Ops Yustisi. Termasuk STR Kapolda Sulbar Nomor : STR/579/IX/KES.7/2020 tanggal 16 September 2020 tentang jukrah pelaksanaan Ops Yustisi.
“Dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 18 tahun 2020, tanggal 07 Agustus 2020 tentang pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Sasarannya adalah pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol Covid-19 dan melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan maklumat Kapolri,” tuturnya.
Beberapa warga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau prokes lainnya langsung mendapat himbauan. Hingga teguran dan pendisiplinan.
Sejumlah tempat strategis di kota Mamuju menjadi target para polisi. Patroli pun dilakukan di sepanjang jalan arteri sampai depan Kantor Lanal Mamuju.
“Dikawasan terakhir itu tidak ditemukan adanya warga yang berkerumun atau berkumpul. Giat berakhir sekitar pukul 21.05 Wita. Situasi dalam keadaan aman terkendali,” tutupnya.
(*)