Mapos, Mamuju – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel piket Pamapta bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian (TKP) keributan yang terjadi di Jalan Andi Dai, Mamuju, sekitar pukul 01.20 Wita. Minggu dini hari, 12 Juli 2026
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pemuda bernama Oppi (20) sedang berteriak-teriak tidak karuan dan diduga berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh setelah mengonsumsi obat jenis “Boje”.
“Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta demi keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar, petugas segera mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan,” katanya.
Oppi dan barang bukti Boje pun diamankan ke Mapolresta Mamuju dan diserahkan kepada piket Satresnarkoba Polresta Mamuju guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan.
Polresta Mamuju, kata Herman, mengimbau masyarakat khususnya para orang tua dan generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan. Yang emicu tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana.






