Polres Polman Limpahkan Berkas Perkara 2 Orang Koruptor

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release
Mapos, Polewali – Unit tindak Pidana Polres Polman Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Didampingi pejabat utama, hasil pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release, Selasa (10/05/2022).
Agung Budi Leksono, mengungkapkan, Polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN tahun 2018, terkhusus kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Polman di Kelurahan Petoosang Desa Mombi Kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, terdapat dua laporan. Yakni nomor: LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,
“Dari dua laporan tersebut, penyidik Polres Polman menetapkan dua orang tersangka. Yaitu AAA pekerjaan karyawan sebuah bank dan MJI seorang wiraswasta,” sebutnya.
Tersangka AAA terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS di Kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerima bantuan. Penyerahan itu tanpa surat kuasa.
“Sementara tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” ungkap Kapolres Polman.
Penyidik Tipikor Polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 untuk kedua tersangka.
Sementara untuk kerugian negara yang di timbulkan yaitu sebesar RP298,8 juta.
(*)
error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...