Mapos, Mamuju – Setelah berkoordinasi antara Unit Jatanras dan Unit Resmob Polda Sulbar dengan Unit Resmob Polres Matra serta Unit Resmob Polres Palu, terduga pencuri yang beraksi di beberapa tempat berbeda di Sulbar berhasil ditangkap, Jum’at (29/3/2019).
Menurut Wadir Reskrimum Polda Sulbar AKBP Iskandar, SH. Sik, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial Mus alias Taming dan Har alias Tati di Kecamatan Ulujadi Kelurahan Kaboneno Kota Palu.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko emas di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah dan di Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, berdasarkan laporan polisi nomor Lp/01/I/2019/Sulbar/Res Mamuju/Sek Rural Topoyo dan laporan polisi nomor Lp/07/III/2019/Sulbar/Res Majene/Sek Malunda.
Sebelumnya, yakni pada hari Selasa 25 Maret 2019 pukul 00.30 wita Unit Jatanras Polda Sulbar melakukan pengejaran terhadap terduga dari Kecamatan Malunda Kabupaten Majene hingga ke Kecamatan Sarudu Kabupaten Mamuju Utara, namun gagal.
Setelah itu, Kamis 27 maret 2019 pukul 02.00 Wita oleh tim mendapat informasi bahwa terduga berada di Kota Palu.
Tim kemudian bergerak ke Kota Palu, Setelah tiba disana, tim langsung melakukan kordinasi dengan Unit Resmob Palu untuk dilakukan back up pencarian ke tempat tinggal terduga.
Pukul 20.30 Wita, tim mendapat informasi bahwa tempat tinggal terduga berada di Kecamatan Ulujadi Kelurahan Kaboneno Kota Palu.
Benar, terduga berada di rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga tanpa perlawanan.
Dihadapan polisi, Taming mengaku mencuri emas di Toko Emas Kompleks Pasar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah bersama Herman yang kini masih buron.
Ia juga mengaku mencuri emas di tempat lain yaitu di Kecamatan Malunda Kabupaten Majene seorang diri.
Sedangkan Tati mengaku bahwa dirinya ikut serta menjual emas hasil curian yang dilakukan Taming dan Herman.
Selain Taming dan Tati, polisi juga mengamankan 1 buah mobil merek Taft dari hasil penjualan emas curian, 1 buah sepeda motor trail yang digunakan mencuri, 5 buah cincin, 2 buah gelang dan 1 buah emas yang sudah dilebur.
Total kerugian yang dialami pelapor sebanyak 1,5 kg emas atau setara Rp750 juta.
(ipunk)






