PNS di Majene Keluyuran 20-24 Juli 2020 Akan Ditindak

PNS di Majene Keluyuran 20-24 Juli 2020 Akan Ditindak

Mapos, Majene — Seiring dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Majene Nomor : 03/SE-GTC19/2020, tentang Penyesuaia Sistem Kerja ASN dalam pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kabupaten Majene, Pemerintah Daerah setempat akan menindak tegas ASN yang didapati keluyuran pada jam kerja.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian pencegahan penularan Covid19 dalam wilayah Kabupaten Majene yang salah satu pointnya adalah semua PNS dan Tenaga Kontrak Daerah melaksanakan tugas kedinasan di rumah mulai tanggal 20 – 24 Juli 2020.

Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Majene.

“Salah satu langkah kebijakan yang kami ambil adalah dengan membuat aturan PNS untuk Work From Home (WFH) selama 5 hari,” katanya.

Menurut Fahmi, seperti diketahui bersama, bahwa yang banyak memenuhi ruas jalan di Kabupaten Majene adalah PNS dengan berbagai aktifitas. Kalau ini dapat dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi dari semua PNS untuk tidak keluyuran pada waktu tersebut, mudah mudahan dapat membawa dampak yang cukup siginifikan,” ungkap Fahmi Massiara, Jum’at (16/7/2020).

Selaku Bupati Majene katanya, Fahmi juga berharap agar para PNS dan Tenaga Kontrak Daerah diwajibkan untuk menjadi panutan, memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat disekitarnya dalam rangka pendisplinan protokol kesehatan Covid19 di Kabupaten Majene.

Dikatakan, Satpol PP Majene akan bertugas di lapangan dan melakukan sweeping atau pemeriksaan kepada para PNS yang kedapatan keluyuran di waktu jam kerja tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Majene H. Zainal Arifin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun personil yang akan bertugas di lapangan.

“Kita akan melakukan operasi pada jam kerja kantor, bila ada teman teman PNS yang kedapatan diluar atau keluyuran dengan alasan yang tidak jelas, misalnya untuk keperluan berobat atau membeli makanan, akan kami tanyakan nama, asal instansinya dan akan disertai foto, selanjutnya data tersebut akan kami kirim ke BKP SDM untuk dipertimbangkan dikategorikan perilaku negatif yang dapat menjadi pengurang TPP,” tegas Zainal Arifin.

(*)