Persyaratan Kerja di RSUD Polman Mengundang Polemik

Mapos, Polman – RSUD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat membuka lowongan pekerjaan bagi para perawat.

Namun, ada isi point dari persyaratan tersebut yang diberlakukan oleh pihak RSUD, yang kemudian mengundang polemik dari masyarakat di Polman.

Dalam isi persyaratan pengumuman lowongan tersebut, pada point nomor 1d, tertera pihak pelamar membuat surat pernyataan yang isinya, tidak akan menuntut gaji, tidak akan menuntut diangkat menjadi tenaga non PNS Blud RSUD Polewali maupun diangkat menjadi CPNS.

Selebaran pengumuman itu pun kemudian ditentang oleh masyarakat termasuk para pelamar.

Salah seorang pelamar, Riska menyebut, peraturan yang diberlakukan oleh pihak RSUD Polman sangat tidak manusiawi. “Ini sama saja namanya bentuk penindasan,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap pekerja wajib menuntut hak mereka. “Orang bekerja kok tidak boleh menuntu hak. Logikanya dimana,” pungkasnya.

Perwyaratan khusus bagi pelamar

Dari informasi yang diterima, masyarakat di Polman rencananya bakal menggelar aksi atas peraturan yang dibuat oleh RSUD Polman. Aksi itu akan digelar Selasa, 26 Maret 2019.

Sementara itu, melalui akun facebooknya yang diunggah oada Sabtu (23/3)2019), Maemunus Amin menulis, Undangan gelar aksi somasi terbuka ke Bupati n Direktur RSUD Polman:
1. Pemberhentian tenaga perawat yang telah bekerja sukarela selama 13 tahun.
2. Membuka lowongan tenaga kesehatan tapi dengan syarat tidak boleh menuntut gaji

# ayo tes2 lagi
# jadwal aksi sedang dikoordinasi

Kemudian, status tersebut mendapat tanggapan dari warganet.

@Akun Salim Mengga Alatas menulis, Ini yang membuat syarat orang diminta bekerja tetapi tidak boleh menuntut gaji adalah manusia setengah waras ,bagaiman mungkin anda membuka lowongan kerja tetapi tidak boleh menuntut gaji ? ,saudara anggap mereka ini ROMUSHA  ? (Tenaga kerja paksa jaman penjajah jepang ) . Apa ini tidak melanggar uu ketena kerjaan ? .

@Firman Waris, Busetttt…..  Masih ada aja penindasan secara fulgar di mandar yg katanya malakbiq ini.
Panggauang pemimpin sungguh tdk malakbiq kalau seperti itu.

@Ikrar Idrus Hasna, Kalau tdk menuntut untuk menjadi PNS atau CPNS ya bisa saja
Tapi kalau untuk tidak menuntut di gaji inj saya rasa sudah parah
Saya seorang perawat
Yang saya tau seorang perawat khususnya yang berada pada pelayanan perawatan pasien atau poli akan melakukan tindakan medis atau tindakan keperawatan
Dan dari hasil tindakan medis atau keperawatan yang kami lakukan akan ada jasa pelayanan medik baik itu yang bersifat umum atau menggunakan jaminan kesehatan nasional / BPJS baik BPJS KIS PEMERINTAH atau BPJS PRIBADI

nah pertanyaan nya jika PERAWAT tidak bisa menuntut gaji dari hasil jasa pelayanan yang teman sejawat di RSUD POLMAN lakukan maka siapa yang makan hasil keringat dan jiri paya yang mereka lakukan .

Alhamdulillah di balik penindasan yang dirasakan rekan sejawat di RSUD POLMAN masih ada orang yang masih terketuk hatinya untuk memperhatikan nasib kami
Terima kasih kakanda Maenunis Amin
Hormat ku pada kita kak.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...