Mapos, Mamuju – Hari Raya Idul Fitri kali ini dipastikan berbeda bagi SY (27). Penjahat ini akan merayakannya di balik jeruji besi setelah diringkus oleh timsus Polresta Mamuju.
SY merupakan terduga pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor dan dua unit HP berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 83 / IV / 2021 / SPKT / Resta Mamuju/ Sulbar.
Ia berhasil diringkus oleh timsus Polresta Mamuju melalui bantuan unit Reskrim Polrestabes Makassar pada Selasa (20/04/2021) lalu tepatnya di Indomaret depan Benteng Rotterdam Makassar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku, Sabtu (24/04/21).
Dia jelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan dan memperdaya para korbannya.
“Awalnya terduga pelaku berpura-pura mengisi daya handphonenya di rumah korbannya, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkannya di ruang tamu, lalu angsung melancarkan aksinya dengan mengambil 2 unit HP milik korban,” ungkapnya.
Tak puas dengan aksinya, terduga pelaku meminjam motor korban. Alasannya untuk mengurus rekening terblokir. Namun sejak dipinjam terduga pelaku motor tak kunjung kembali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur. Tapi jajaknya tercium polisi dan segera dibekuk.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone, 1 unit motor, 1 (satu) buah handphone Reid Mi 5 milik Marmudin (38)
Sementara dua barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah Handphone Vivo Y91 milikĀ Muh. Fadli dan 1 (satu) Unit kendaraan R2 Yamaha MX King milik Henindo masih dalam pencarian.
(*)