Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) gelar acara Focus Group Discussion bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mewujudkan universal coverage perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Marasa Corner Pemprov Sulawesi Barat, Senin (21/02/2022).
Focus Group Discussion dihadiri oleh Akhmad Hidayat Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat dan Dr. H. Muh Jamil Balambangi, MPd Asisten III Bidang Administrasi Provinsi Sulawesi Barat yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya Akhmad menyampaikan tujuan dari pelaksanaan acara Focus Group Discussion yaitu untuk mendukung program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya dari resiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor jasa konstruksi dari tahun 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 yang terdaftar aktif sebanyak 781 proyek.
Pada tahun 2022 ini Akhmad berharap seluruh proyek yang terdaftar dalam LPSE dapat ditindaklanjuti sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk mencapai universal coverage. “Jumlah proyek yang sudah terdaftar di LPSE pada tahun 2022 ada sebesar 574 proyek,” ucapnya.
Akhmad juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat atas terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 29 tahun 2017 tentang kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Barat. “Gubernur sudah mewajibkan seluruh proyek-proyek yang ada di Sulawesi Barat khususnya untuk dilindungi para pekerjanya melalui Pergub. Yang kedua adalah Surat Edaran Gubernur Sulawei Barat terkait optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Barat sebagai tindaklanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” tegasnya.
“Kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang bisa kita lakukan bersama-sama untuk mewujudkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh khususnya bagi pekerja sektor jasa konstruksi, yang telah kita ketahui bersama memiliki resiko yang sangat tinggi dalam pekerjaanya,” tutup Akhmad.
Manfaat perlindungan Jasa Konstruksi yaitu yang pertama Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang kedua adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk pelayanan kesehatan, dapat disertai juga dengan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja, disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Asisten III Bidang Administrasi Jamil memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi. Dengan kerjasama yang dilakukan oleh seluruh sektor baik dari Pemerintah Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan program perlindungan tenaga kerja jasa kontruksi dapat berjalan sesuai peraturan yang telah terbit.
“Harus ada evaluasi dan pengawasan secara kontinyu dan melekat. Kita harus menggaungkan pentingnya pelaksanaan program perlindungan kepada seluruh masyarakat perkerja baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pekerja jasa konstruksi,” tegas Jamil.
(*)