Pelaku Penimbunan BBM di Karossa Resmi Ditahan

Mapos, Mamuju – Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, penyidik Reskrim Polresta Mamuju akhirnya menetapkan AL alias BR sebagai tersangka penimbunan BBM dalam penyalahgunaan tata niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Dengan penetapan tersangka itu, BR resmi ditahan di Mapolresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, menjelaskan, BR disangkakakan dalam tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf C, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dimana pada pasal 55, setiap orang yang menyalagunakan atau berniaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam hukum enam tahun penjara dan pasal 53 huruf C, setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana tiga tahun penjara,” sebut Arvan, Senin (21/10/2019).

Arvan mengatakan, penahanan BR sesuai dengan alat bukti. Namun, Arvan tidak menampik bahwa akan ada tersangka lain bila alat bukti bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah bila alat bukti berkembang,” aku Arvan.

Sementara, untuk ALL dan HA (penanggung jawab SPBU Karossa), penyidik mewajibkan keduanya untuk wajib lapor.

Sebelumnya, Polsek Karossa Polresta Mamuju berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar, dengan menangkap tiga pelakunya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan penimbunan BBM dan dari hasil penyidikan kemudian ditangkap tiga orang pelaku yakni AL alias BR, HA dan ALL.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita ratusan jerigen berisi preminium dan puluhan tangki modifikasi berisi solar, yang berada di kediaman BR, di Dusun Cabalu, Desa Karossa, Kecamatan Karossa pada Sabtu (19/10/2019), pukul 21.45 Wita.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...