Operasi Yustisi Covid -19 Jaring 28 Pelanggar di Majene

Operasi Yustisi Covid -19 Jaring 28 Pelanggar di Majene

Mapos, Majene — Tekad kuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan.

Operasi yustisi Covid-19 di Majene kali ini dilakukan di Depan Kantor Bupati Majene, Jalan Jend Gatot Subroto, Selasa (03/11/2020).

Operasi Yustisi Covid -19 Jaring 28 Pelanggar di Majene

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Majene, Zainal Arifin, pihaknya menegakkan aturan sesuai Surat Edaran Bupati Majene yang memuat sejumlah aturan terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikatakan, sejak Surat Edaran Bupati Majene dikeluarkan, pihaknya terus melakukan operasi yustisi pada titik-titik tertentu.

“Kami dari satpol setiap hari mengadakan operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Tadi pagi, kami mulai jam 08.00 Wita juga melakukan operasi,” katanya.

Dalam operasi itu lanjut Zainal Arifin, jajaran Satpol PP mejaring sebanyak 28 orang yang tidak memakai masker.

“Ada sekitar 28 yang terjaring hari ini dan kita sanksi mereka dengan push up atau memungut sampah,” tutur Zainal Arifin.

Lebih jauh kata dia,  pihaknya tidak akan pernah bosan mengedukasi masyarakat akan arti pentingnya berpola hidup sehat terutama di masa pandemik Covid-19 saat ini.

“Obat untuk Covid-19 belum ada, jadi sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan. Mari kita budayawan hidup sehat,sering-sering mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, hindari kerumunan dan tetap pakai masker,” pungkasnya.

(*)