Mapos, Majene — Dalam tata kelola pemerintahan desa tentu ada mekanisme yang harus dipatuhi. Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Sulbar melakukan Diseminasi dan Telaah Hasil Kajian
Rapid Assessment terkait perangkat desa di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Selasa (3/11/2020).
Pj Sekda Majene Masriadi Nadi Atjo sesaat sebelum membuka acara mengatakan, kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman di Majene dapat memberikan masukan yang sangat berarti bagi semua.
“Terutama bagi para kepala desa, agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa. Sebenarnya, ini bukan juga kesalahan yang sengaja dilakukan oleh para kepala desa, namun karena kurangnya pemahaman tentang hal tersebut, sehingga kerap terjadi kekeliruan,” katanya.
Menurut dia, pergantian perangkat desa tanpa mekanisme dan regulasi yang ada, tentu akan berdampak kepada pelayanan ke masyarakat dan bisa jadi menimbulkan konflik tersendiri.
“Saya berharap supaya semua kepala desa yang hadir agar dapat memperhatikan dengan seksama semua petunjuk dan arahan yang akan disampaikan oleh Ombudsman agar tidak terjadi lagi hal hal yang tidak kita inginkan bersama,” tutupnya.
Di tempat sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, pihaknya sengaja memilih Kabupaten Majene untuk melakukan acara Diseminasi dan Telaah Hasil Kajian Rapid Asessment Ombudsman RI karena ia menganggap para aparat desa di Majene sangat proaktif dan lebih cenderung mau mendengarkan arahan dari Dinas PMD.
“Kedua, para aparat desa di Majene juga cenderung mau menerima masukan dan yang ketiga bahwa para aparat desa di Majene sedang diuji dengan adanya moment Pilkada,” kata Lukman.
Tujuan kegiatan yang dilaksanakan berupa Rapid Assessment terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat yang antara lain;
1. Mengetahui gambaran terkait pemahaman dan pelaksanaan mekanisme pengangkatan perangkat desa,
2. Mengetahui gambaran terkait pemahaman dan pelaksanaan mekanisme pemberhentian perangkat desa dimulai dari penanganan pelanggaran perangkat desa hingga pemberhentian perangkat desa,
3. Mengetahui gambaran implementasi pembinaan/pengawasan kepala desa maupun perangkat desa oleh pemerintah Kabupaten dan Kecamatan.
Selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman memaparkan telaah hasil kajiannya ditengah tengah undangan yang hadir.
Dalam kesempatan ini Ombudsman Sulbar juga memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majene yang diterima oleh Pj. Sekda. Majene serta kepada tiga orang pemberi masukan yaitu, Drs. H. Muh. Rizal Sirajuddin, M.Si (Tokoh Masyarakat), Amran, SE (Ormas Pemuda Muhammadiah) dan Harmegi, S. Pd (jurnalis).
(*)