Mudik Lebaran, ASN Mamuju Dilarang Pakai Randis

Mapos, Mamuju — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, dilarang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat mudik lebaran.

Hal itu diutarakan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, saat dikonfirmasi di Pasar sentral kota Mamuju, Sabtu, 15/04/23.

“Silahkan, ASN jika ingin pulang kampung saya mengijinkan. Hanya saja, yang harus diingat tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” ucap Sutinah.

Ia juga mengingatkan pada seluruh PNS di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamuju, agar tidak menambah waktu libur.

“ASN sudah harus ada di Mamuju, begitu memasuki hari pertama masuk kerja, pasca lebaran,” ungkapnya.

“Karena tentu, saya bersama pimpinan yang lain, akan turun melihat langsung hari pertama masuk kantor setelah libur Idul Fitri,” sambungnya.

Sutinah juga memastikan, akan ada sangsi khusus bagi ASN yang menambah masa libur tanpa keterangan. Salah satunya adalah pemotongan TPP.

“Biasanya, hari pertama itu, pemotongan 50 persen, hari kedua 75 dan hari ketiga 100 persen,” tutupnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...