Mapos, Mamuju – Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dekat dan terjangkau, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar melalui Seksi STNK berkolaborasi secara sinergis dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi kembali menggelar pelayanan Samsat Keliling (Samkel), Kamis (16/7/26).
Kegiatan yang dilancarkan di lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ini menyasar para Aparatur Sipil Negara, pegawai, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan pusat pemerintahan.
Pelayanan SAMKEL merupakan wujud nyata inovasi sistem jemput bola, di mana petugas tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan induk, melainkan bergerak langsung mendatangi titik‑titik keramaian dan pusat perkantoran.
Tujuannya jelas, memotong jalur birokrasi, menghemat waktu, tenaga, serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah serta pemenuhan administrasi kendaraan bermotor secara tertib dan benar.
Dalam pelayanan tersebut, ada tiga jenis layanan utama yang diberikan petugas yaitu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bagi kendaraan bermotor yang belum habis masa berlaku lima tahunan.
Kedua, pelayanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola sebagai pendapatan asli daerah dan ketiga, layanan konsultasi, pemberian informasi, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai tata cara, aturan, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, agar masyarakat semakin paham dan tidak lagi kesulitan mengurus administrasi kependudukan lalu lintas.
Sepanjang pelaksanaan berlangsung, masyarakat mengaku sangat terbantu, karena cukup berjalan kaki beberapa meter dari ruang kerja, urusan pajak dan pengesahan STNK sudah selesai tuntas dalam hitungan menit, tanpa harus meluangkan waktu khusus, bepergian jauh, maupun mengantre panjang di kantor Samsat induk.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil melayani pengesahan administrasi bagi 20 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat, sehingga secara keseluruhan terdapat 28 unit kendaraan bermotor yang dokumennya telah diperbarui dan dinyatakan sah secara administrasi kepolisian maupun perpajakan.
Ke depannya, layanan SAMKEL ini akan terus diagendakan secara bergiliran dan berkesinambungan, menyambangi kantor‑kantor instansi pemerintah, pasar, pusat keramaian, hingga wilayah pelosok kecamatan agar pelayanan publik dapat dirasakan langsung oleh setiap warga negara.
(*)






