Lagi, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Tangkap Pembawa Sabu-sabu

Lagi, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Tangkap Pembawa Sabu-sabu

Mapos  Nunukan – Belum genap satu bulan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh sekelompok orang terdugan pelaku sebanyak 7 orang. Yakni MS (26), AB (27), AL (26), RD (28), LP (22), MS (22), SP (23) dengan barang bukti seberat 1,36 gram di jalan trans Kaltara, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).

Lagi, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Tangkap Pembawa Sabu-sabu

Dijelaskan Dansatgas, para terduga merupakan kurir, pembeli dan pengguna sabu-sabu. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal serta membawa sabu-sabu dari Malaysia.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas.

Diungkapkan, penangkapan dilakukan saat anggota pos Tembalang melaksanakan patroli di daerah yang menjadi sektor tanggung jawabnya,. Di suatu tempat, anggota patroli  mendapati warga yang mencurigakan.

Setelah diperiksa ternyata terdapat 2 paket sabu-sabu yang diindikasikan seberat 1,36 gram didalam bungkusan.

“Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan, ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas. Kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka ke Pos Tembalang untuk dimintai keterangan, “ ungkapnya.

Danpos Tembalang Lettu Arh Idam amin menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan berdialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.

“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan,  anggota Satgas mencoba memeriksa semua barang termasuk tas milik para tersangka tersebut, dari hasil tersebut anggota pos mengamankan  8 buah Telepon gengam/seluler, 6 buah dompet beserta kartu identitas, Uang sebesar Rp. 2.130. 000., Alat hisap shabu ( Bong), 5 paket plastik Narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pil supertetra, 2 Tas gendong  abu-sabu terbungkus plastik pipet diperkirakan seberat 1,36 gram, “ jelasnya.

Anggota Pos Tembalang, membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Kotis untuk  diambil keterangan guna dilaporkan ke komando atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa sabu-sabu seberat 1,36 gram tersebut. selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

(*)