Kuasa Hukum WF Bantah Kliennya Menjadi Tersangka

Kuasa Hukum WF Bantah Kliennya Menjadi Tersangka

Mapos, Mamuju – Kuasa hukum WF, Irwin, membantah kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memanfaatkan penyaluran BLT di kelurahan Rangas.

“Sampai malam ini statusnya masih sebagai saksi. Jadi keliru jika dikatakan sebagai tersangka. Jadi saya tegaskan, dalam surat pemanggilan untuk WF dari penyidik Polresta Mamuju untuk tanggal 5 November 2020 besok itu, masih sebatas saksi,” Jelasnya, Rabu (04/11/2020) malam.

Kuasa Hukum WF Bantah Kliennya Menjadi Tersangka

Surat pemanggilan nomor S.Pgl/229/XI/2020/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju atas nama Rubertus Reodjito memang menyebutkan status WF masih saksi.

Kuasa Hukum WF Bantah Kliennya Menjadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Mamuju sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus memanfaatkan pembagian BLT di Kelurahan Rangas. Penetapan ini berdasarkan laparan kuasa hukum paslon 1, Tina-Ado, ke Gakumdu.

Dua orang tersangka, WF dan JR, dilaporkan karena diduga memanfaatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengkampanyekan paslon 02 di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

(*)