KPK Tandatangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada

Mapos, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018 dalam kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

“Satu, tadi malam sudah (saya) tandatangani (sprindik),” ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2018).

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut.

Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan oleh KPK.

“Itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti (anak-nama tersangka),” kata dia.

Menurut Agus, penyelidikan yang diakukan oleh KPK kepada para calon kepala daerah sudah lama dilakukan. Dengan bukti yang dimiliki KPK, ia mengatakan bahwa status para calon kepala daerah tersebut akan naik jadi tersangka.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Pemerintah khawatir penetapan tersangka calon kepala daerah akan membuat KPK dituduh berpolitik sebab saat ini pilkada sudah masuk tahap kampanye.

Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selain itu, pemerintah menilai, penetapan tersangka calon kepala daerah akan memicu persoalan keamanan yang menganggu kelancaran jalannya pilkada.

(*)

(Sumber : Kompas.com)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...