Mapos, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat aturan untuk meminimalisir penyebaran hoaks di media sosial. Aturan tersebut akan melibatkan platform media sosial dalam mencegah penyebaran hoaks.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, selama ini hanya ada aturan untuk menindak penyebar hoaks, sedangkan aturan larangan platform media sosial yang menyebar hoaks belum diterbitkan.
“Jadi jangan masyarakat Indonesia saja yang kita salahin, platformnya juga harus ikut bertanggungjawab, jangan melakukan pembiaran,” kata Rudiantara usai menghadiri diskusi di Yayasan Budha Tzu Chi, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Rudiantara menyebut saat ini ketentuan itu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung. Ia menargetkan, dalam tiga bulan ke depan peraturan baru soal hoaks akan terbit.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini. Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri,” ucapnya.
Rudiantara mengklaim, Peraturan Menteri yang akan dibuat tidak berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang. “Karena ada atau tidak itu (Pemilu) hoaks juga jalan terus,” pungkasnya.
Pada Pilkada 2018 lalu, Kemkominfo menggandeng platform sosial media untuk mendeklarasikan diri anti hoaks dan SARA. Deklarasi itu juga diikuti KPU dan Bawaslu.
(*)
(Sumber: Kumparan)