Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan September 2026 di Ruang Kerja Kepala Badan Kesbangpol Sulbar. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program, pengendalian kinerja, serta tertib administrasi di lingkungan Kesbangpol Sulbar.
Rapat yang berlangsung pukul 15.30–16.30 WITA dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, dan dihadiri Sekretaris Badan, para Kepala Bidang, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta Pejabat Fungsional Program dan Keuangan.
Dalam evaluasi tersebut, setiap bidang didorong untuk menyampaikan laporan kinerja secara rutin setiap bulan. Pelaporan mencakup perkembangan pelaksanaan kegiatan, capaian target, penggunaan anggaran, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program.
Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, menyampaikan bahwa pelaporan kinerja bulanan diperlukan untuk memastikan perkembangan setiap program dapat dipantau secara berkala dan menjadi bahan dalam menentukan langkah tindak lanjut.
“Setiap bidang perlu menyampaikan laporan kinerja bulanan secara tertib dan tepat waktu. Dengan pelaporan yang rutin, kita dapat melihat capaian kegiatan, mengidentifikasi kendala, dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan,” ujar Darwis Damir.
Ia juga mengingatkan jajaran Kesbangpol agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap memperhatikan target yang telah ditetapkan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kelengkapan administrasi.
Evaluasi kinerja bulanan juga menjadi ruang koordinasi antarbidang untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan program dan menyelesaikan berbagai hambatan teknis yang ditemukan di lapangan.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel sebagaimana arah pembangunan melalui Misi Pancadaya Pembangunan.
Melalui evaluasi dan pelaporan kinerja secara berkala, Kesbangpol Sulbar terus mendorong tertib pelaksanaan program, pengendalian kegiatan, serta peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
(*)






