Mapos, Mamuju – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Barat sosialisasikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada rumah sakit di Kabupaten Mamuju, Selasa (15/02).
Rumah Sakit yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso, Rumah Sakit Mitra Manakarra, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju dan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Mitra PLKK BPJAMSOSTEK.
PLKK merupakan fasilitas yang diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dari program Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya.
Akhmad Hidayat Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat dalam sambutannya menyampaikan, selain rumah sakit BPJAMSOSTEK juga bekerjasama dengan klinik dan pukesmas sebagai mitra PLKK. Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait prosedur yang harus dilakukan oleh mitra PLKK ketika ada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami resiko kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lainnya.
Akhmad menyampaikan untuk memudahkan penanganan kasus kecelakaan kerja saat ini Mitra PLKK dapat melakukan pengecekan Peserta BPJAMSOSTEK dengan kartu Peserta atau NIK yang ada di KTP pekerja melalui aplikasi E-PLKK berbasis website. Dengan aplikasi tersebut mitra PLKK juga dapat melakukan pelaporan kasus kecelakaan kerja kepada BPJAMSOSTEK.
Dari laporan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja kebanyakan yaitu mengalami kecelakaan lalu lintas yang biasanya memiliki masa kritis. “Dengan kerjasama ini kami berharap peserta yang mengalami kecelakaan kerja seperti kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan dengan cepat dapat dilayani dengan hanya menunjukan kartu Peserta BPJAMSOSTEK atau KTP-nya,” terangnya.
“Persentasi tebesar dari kecelakaan kerja yang kami terima dari pelaporan kejadian kecelakaan kerja, yaitu terjadi pada saat peserta berangkat menuju tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Kecelakaan kerja yang dialami yaitu kecelakaan lalu lintas,” ungkap Akhmad.
“Perlu diketahui bahwa peserta BPJAMSOSTEK bukan hanya pekerja formal yang bekerja diperusahaan, tetapi ada pekerja-pekarja informal seperti petani dan nelayan,” tambahnya.
(*)