Mapos, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Mamuju terus mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan audiensi bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, lantai 13, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat bagian dari langkah strategis memperjuangkan pembentukan Kota Mamuju.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Mamuju Nomor 100.1/14/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal Permohonan Audiensi terkait Pembentukan Kota Mamuju yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju menyampaikan berbagai aspek yang menjadi dasar pembentukan DOB Kota Mamuju, mulai dari kesiapan administratif, kebutuhan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Mendampingi Bupati Mamuju, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Raja Mamuju, Tim Pembentukan DOB Kota Mamuju, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju, Bapak Murdanil, S.E., M.AP., selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat hadir langsung mendampingi dalam agenda audiensi tersebut.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjadi bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam memperjuangkan pembentukan Kota Mamuju sebagai daerah otonom baru yang diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Murdanil menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mengawal dan memfasilitasi seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam proses pembentukan DOB Kota Mamuju.
“Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kesiapan daerah, serta pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mewujudkan pembentukan Kota Mamuju,” ujar Murdanil.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun dukungan dan kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan Komisi II DPR RI terhadap langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mendorong percepatan pembentukan Kota Mamuju.
Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar proses pembentukan DOB Kota Mamuju dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesimpulan audens Komisi II DPR RI terkait Pembentukan Kota Mamuju :
1. Komisi 2 DPR RI mengapresiasii pembentukan Kota Mamuju sebagai bagian dari Upaya penguatan fungsi mamuju sebagai ibu kota provinsi Sulawesi barat, Komisi 2 memahami bahwa mamuju, memiliki posissi strategis, sebagai pusat Pemerintahan, Layanan publlk, Pendidikan, Perdaganagan dan aktifitas Ekonomi Regional yang memerlukan tata Kelola yang produktif dan berkelanjutan
2. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru harus mengacu pada Kebijakan Penataan Daerah sebagaimana UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks tersebut, usulan pembentukan kota mamuju perlu ditetapkan dalam kerangka penataan daerah Nasional yang komprehensip, terukur dan berkelanjutan
3. Sejalan dengan revisi dan kebijakan rpatkerja komisi DPR RI bersama Kementerian dalam negeri tanggal 1 Juni 2026 Komisi II DPR RI terus mendorong percepatan penyelesaian masalah peraturan pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan rancangan peraturan pemerintah tentang Pentaan daerah, kedua regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam pembentukan arah kebijakan prioritas dan mekanisme pembentukan Darah Otonomi Baru yang akan datang
4. Komisi II DPR RI memandang bahwa kajian Kelayakan yang telah disusun berdasarakan PP nomor 78 tahun 2007 merupakan modal awal yang penting dalam mendukung aspirasi pembentukan Kota Mamuju, namun demikian pemerintahan kabupaten Mamuju Harus Memperbaharui dan menyempurnakan data dokumen serta data pendukung sesuai perkembangan Regulasi dan termasuk aspek kemampuan fiskal kapasitas kelembagaan kesiapan wilayah serta berkelanjutan penyelenggaraan pemerintahan Daerah
5. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya posis kabupaten Mamuju sebagai daerah induk tetap memiliki kapasitas yang memadai pasca pemekaran. Oleh karena itu setiap usulan pembentukan Daerah Oronomi baru perlu memperhatikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan sesuai fiskal Daerah pemerataan Pembangunan antar wilayah serta meningkatanka kulitas pelaynan publik bagi masyarakat
(*)






