Mapos, Majene — Polemik atas penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 43 desa di Kabupaten Majene dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Dalam surat bertanggal 6 Juli 2023, Nomor : 100.3.5.5/2938/BPD perihal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Majene itu ditujukan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati Majene.
Oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyebut Surat yang dilayangkan kepada Gubernur Sulbar dan Bupati Majene adalah jawaban atas Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Nomor 170/337/2023 tanggal 12 Juni 2023 Hal Permohonan Evaluasi Tindaklanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Majene.
Dasar surat yang diteken oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr Eko Prasetyanto, P.P, S.Si, MSi, MA adalah 1. Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Berdasarkan Pasal 114 huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Selanjutnya, Pasal 378 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Gubernur melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan, b. Pencalonan, c. Pemungutan suara: dan d. Penetapan.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada Bupati Majene, antara lain ;
a. Kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pilkades baik serentak maupun antar waktu merupakan kewenangan Bupati/Wali Kota dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a diantaranya menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023.
c. Untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara, agar dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang Saudara ambil khususnya terkait kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Majene.
5. Selanjutnya, diminta kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Majene dalam melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Surat yang bersifat segera itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan: Menteri Sekretaris Negara: Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan): Sekretaris Kabinet: Kepala Staf Kepresidenan: Ketua DPRD Kabupaten Majene: dan Ketua APDESI Kabupaten Majene.
(*)






