Mapos, Mamuju – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat membolehkan pelaksanaan salat Idhul Fitri 1442 Hijriah di laksanakan di mesjid dan lapangan.
Kita imbau harus berkoordinasi dengan Pemerintah masing-masing dan memanggil tim Satgas covid-19. Selama itu zona hijau, dibolehkan salat Idhul Fitri di mesjid dan lapangan dengan ketentuan hanya 50 persen dari kapasitas masjid”tutur kepala Kanwil Kemenag Sulbar,Muflih B.Fattah, Jumat 7/5/2021.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tatap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan covid-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak,membawa sajadah dan perlengkapan salat dari rumah masing-masing.
Khutbah Idhul Fitri diminimalisir durasinya minimal 15 menit dan pelaksanaan salatnya agar tidak terlalu lama”sebut Muflih. Ia juga mengatakan pelaksanaan pawai takbiran keliling tahun ini ditiadakan dan cukup dilaksanakan di dalam masjid masing-masing.Jadi untuk pawai roadshow keluar, tidak usah cukup takbiran di mesjid masing-masing. Yang paling utama menjaga diri masing-masing dari penyebaran covid-19, itu yang paling utama karena itu kewajiban dari pada Sunnah-sunnah,” jelasnya.
(*)






