Kadernya Terjerat Kasus Hukum, Begini Sikap Partai Demokrat

Mapos, Mamuju — DPD Partai Demokrat menggelar konferensi pers yang berlangsung di kantor DPD Partai Demokrat Jl. Soekarno Hatta, Rabu 2 November 2022. Dihadiri Sekertaris DPD Partai Demokrat Wahab Abdi, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Firman Argo Waskito, Bendahara Partai dan sejumlah pengurus lainnya.

Firman menyampaikan, konferensi pers dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sikap partai Demokrat. Menurutnya, apa yang disampaikan adalah bahasa resmi ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat yang tidak sempat hadir.

Namun itu ia menegaskan, Partai Demokrat tetap menjunjung tinggi hukum.

Sekertaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat, Wahab Abdi, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam yang disangkakan kepada kader partai Demokrat yang sekaligus anggota fraksi kami di DPRD Provinsi Sulawesi Barat yaitu Sukri.

Kata Wahab, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan Tim Bantuan Hukum jika dibutuhkan oleh kader kami. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat lainnya yang terjerat kasus hukum. Kami juga mendukung upaya hukum yang dilakukan kader kami untuk mencari keadilannya.

Kami tegaskan, bakal menghormati jalannya proses hukum terhadap kader kami dengan tetap memegang teguh Rule Of Law, termasuk menaati azas praduga tak bersalah.

“Kami Partai Demokrat, meyakini sepenuhnya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi terhadap proses hukum yang berjalan nantinya,” ucapnya.

Kendati demikian kami berharap, agar proses hukum yang menjerat kader kami tersebut bisa ditegakkan secara adil, sekaligus mari sama-sama kita hindari Trial By Press. Ujarnya.

Pesan selanjutnya Ketua DPD Bapak DR. H. Suhardi Duka, MM di Jakarta melalui WhatsApp, bahwa apa yang dialami Sukri adalah pelajaran yang sangat berharga bagi semua kader dan siapapun yang berada di jabatan publik untuk bekerja dengan benar dan taat azas hukum menjadi prioritas pertama bagi setiap kader.

“Semoga saja Sukri bisa melakukan pembelaan dirinya dengan disertai bukti didalam sidang pengadilan nanti, agar ia bisa terbebas dari sangkaan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...