Mapos, Mamuju – Sub Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar, berhasil menggulung penjahat sadis, melakukan penganiayaan dengan pemberatan (anirat). Pelaku, Yudi, dibekuk di persembunyiannya, di Lingkungan Mambulilling Kabupaten Polman, Senin 25 Mei 2020.
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sulbar Kompol Agung Budi Laksono, mengatakan, anirat terjadi tanggal 8 Mei 2020. Membuat korban, Rusdi, harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit setempat. Hingga berita ini disusun, infonya korban masih koma.
”Pelaku anirat atas nama Wahyudi alias Adi alias Yudi, ditangkap hari ini sekitar pukul 16.30 Wita oleh unit Jatanras Polda Sulbar. Di-back up oleh anggota unit Reskrim Polsek Polewali dan Resmob Polres Polman,” kata Agung, Senin (25/05/2020).
Agung mengungkapkan, pelaku melakukan anirat terhadap korban, karena diduga ada ketersinggungan dengan kata-kata korban. Pelaku langsung menganiaya korban di saat lengah. atau saat korban sedang tertidur ditempat minum.
”Pemicunya diduga hanya gara-gara ketersinggungan. Tersangka tersinggung dengan kata-kata korban, sehingga gelap mata dan langsung melakukan anirat terhadap korban saat sedang tidur. Korban dianiaya dengan parang hingga korban bersimbah darah, ” ungkapnya.
Mantan Kasubdit Ciber Crime Polda Sulbar ini menambahkan, dalam proses penangkapan pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun aksi tidak berarti itu mudah sekali dituntaskan tim Jatanras.


(*)






