Mapos, Mamasa — Tokoh Adat Kecamatan Tawalian Kabupaten Mamasa, akhirnya melaksanakan prosesi penerapan hukum adat terhadap tiga orang pelaku asusila yang viral. Dengan mengorbankan seekor kerbau dan bangkainya dihanyutkan ke sungai, dalam istilah adat Mamasa disebut Diparraukan.
Perbuatan ketiga pelaku, MK ayah, DM kakak dan DA sepupu korban yang telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri, dinilai subuah tindakan biadab. Selain mencoreng nama baik Mamasa, juga merupakan pelanggaran adat yang berat. Dan diyakini dapat mendatangkan kutukan maupun malapetaka.
Prosesi hukum adat digelar di pinggir sungai Tawalian, depan Kantor Lurah Tawalian, Sabtu (08/02/020). Dilakukan oleh para pemangku adat, disaksikan ratusan masyarakat.
Pemberian sanksi adat tersebut, sebelumnya telah diputuskan oleh para pemangku adat dan lembaga adat wilayah kehadatan Tawalian, menurut adat istiadat yang berlaku.
Kerbau yang disiapkan oleh keluarga pelaku, dibunuh dengan cara ditombak atau dirauk hingga tewas. Kemudian bagkainya dihanyutkan ke sungai atau dilammusan pemali.
Tidak satupun masyarakat yang bisa memakan daging kerbau tersebut. Karena merupakan cerminan dari perbuatan pelaku yang dianggap sama dengan perbuatan binatang, sehingga dagingnya hanya bisa dimakan oleh binatang.
Kerbau yang ditombak dan dihanyutkan, merupakan ganti para pelaku yang seharusnya menerima hukuman mati. Dalam pertemuan sebelumnya, tokoh adat telah menyampaikan bahwa hukuman yang setimpal bagi para pelaku atas perbuatan biadab mereka. Menurut adat, hukumannya yakni Dipaamma’i rakkana litak, Dipopentia’ langngan langi’ atau dirappakan ballo tariwan la napa’ballo lako tondok ta diada’i”. Ketiga hukuman ini bermakna hukuman mati.
Namun demikian, tatanan adat Mamasa dengan prinsip ada’ tuo tang mate, mapia tang kadake, yang tidak membenarkan adanya hukuman mati ataupun menumpahkan darah manusia diatas tanah adat Mamasa. Sehingga nyawa manusia diganti dengan nyawa kerbau, yang dalam istila adat disebut dibatta lentek tau lulako lentek tedong.
Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan hak asasi manusia, menurut hukum berlaku secara umum di Indonesia
Maurids Genggong, salah satu tokoh adat yang dituakan yang hadir menjelaskan bahwa hukum yang dijatuhkan terhadap pelaku disesuaikan kemampuan ekonominya. Dalam kehadatan Mamasa dikenal dengan istilah dipekuli’ ma’rupa tau.
Namun demikan apabila perbuatan yang sama diulangi, baik oleh pelaku maupun keluarga yang lain, maka hukumannya akan ditingkatkan. Di atas dari kemampuan ekonominya, dengan menunjuk jenis kerbau yang nilainya lebih tinggi.
“Misalnya ditunjukkan kerbau belang, maka bagaimanapun caranya, harus dibayar harganya,” ungkap Maurids.
Menurutnya, prosesi adat yang dilakukan untuk mengutuk perbuatan para pelaku, juga sebagai bentuk pengakuan kesalahan Kepada Yang Maha Kuasa. Sehingga membersihkan masyarakat dari segala kutukan atau musibah.
“Bangkai kerbau yang dihanyutkan, ibaratnya pelaku ini sudah dihanyutkan,” jelasnya.
Sebab diyakini, jika pelaku perbuatan biadab tidak dijatuhi sanksi adat sesuai tradisi, maka akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Mamasa secara umum.
Prosesi adat ini diawali dengan ungkapan yang berisi humbauan dari tokoh adat. Memberika pemahaman kepada semua masyarakat yang hadir bahwa perbuatan bejad ketiga pelaku, pantang diperbuat dalam wilayah Mamasa.
Oleh sebab itu, penerapan hukum adat ini sekali menjadi peringatan kepada semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa, karena selain sanksinya berat, juga bisa mendatangkan musibah bagi orang banyak.
“Jadi ini dilakukan agar perbuatan asusila seperti ini tidak lagi diperbuat oleh siapapun. Selama berada di Kabupaten Mamasa,” tegas Maurids.
Ditegaskan pula bahwa meski pelaku telah menjalani proses hukum menurut undang-undang, namun hukum adat tetap harus dilaksanakan. Untuk memberi efek jera bagi para pelaku. Hukum adat ini tidak menghentikan proses hukum di kepolisian.
“Jadi bukan saja hukum positif, tetapi hukum adat harus diberlakukan,” tegasnya
Dengan selesainya prosesi penerpaan hukum adat Diparraukan terhadap para pelaku, maka kasus asusila ini dianggap telah selesai secara adat. Mmasyarakat bisa kembali tenang dan menjalani aktifitas dengan normal kembali.
(anis)






