Hasil Rapat Konsultasi Komisi II Bersama TAPD Dan OPD Mitra Kerja

Hasil Rapat Konsultasi Komisi II Bersama TAPD Dan OPD Mitra Kerja

Mapos, Mamuju — Bertempat Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan dihadiri tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD Pemerintah sebagai Mitra kerja komisi II dengan agenda pembahasan Ramperda Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dipimpin H. Sudirman selalu ketua komisi II DPRD Sulawesi Barat. (Senin 21 Nopember 2022)

Sejumlah anggota Komisi II hadir dalam rapat tersebut yakni : H. Firman Argo Waskito (Wakil Ketua Komis II, anggota Banggar), Muhammad Jayadi (Sekretaris Komisi II), Rayu, (Anggota Banggar), DR. H. Mulyadi Bintaha,
Ahmad Iksan Syahrif (Anggota Banggar)

Hasil Rapat Konsultasi Komisi II Bersama TAPD Dan OPD Mitra Kerja

Berikut pejabat OPD terkait yang turut hadir dalam rapat Komisi II DPRD Sulbar ; Syamsul Ma’arif (Kepala Dinas Perkebunan), Muliadi (Kabid Produksi BUN Dinas Perkebunan ), Amelia Hasyim (Kabid PSP Dinas Perkebunan, Agustina Palimbong (Pengawas Mutu Dinas Perkebunan dan Nurliah Amir, (Penyuluh Ahli Muda Dinas Perkebunan). Dari Bappeda dihadiri oleh Ibu Hasnawati, sementara dari BPKPD diwakili Abdul Kuddus.

Tujuan dan Sasaran Rencana Strategis berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yang dijabarkan dalam RKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 yang akan di Programkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahun Anggaran 2023

Dari hasil rapat Konsultasi tersebut diperoleh Kesimpulan dan catatan sebagai berikut : Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Barat, Pagu APBD T.a 2023 (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp. 165.500.000
Retribusi Rp. 165.500.000

Belanja Operasi Rp. 18.846.987.076
Belanja Pegawai Rp. 7.713.255.264 Belanja Barang dan Jasa Rp. 11.133.731.812
Jumlah Belanja Rp 18.846.987.076

Hal yang menjadi catatan : Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Barat Program Kegiatan yang tidak termuat dalam RKPD Tahun 2023 berupa :Lada, Cengkeh, Kelapa dalam dan Kopi.

Sementara untuk Anggaran kegiatan PENAS sebesar Rp. 750.000.000, – yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebelumnya, perlu ditambah Rp. 250.000.000, – untuk dirangkaikan dengan kegiatan study banding. Program prioritas OPD Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat ini tertuang di dalam RKPD jika ada yang belum tercatat dalam perencanaan program segera melaporkan ke TAPD.

Hal yang menjadi catatan dari hasil rapat tersebut diatas akan dibahas lebih lanjut di Tingkat Badan Anggaran DPRD Prov. Sulawesi Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Prov. Sulawesi Barat.

(*)