Gubernur SDK Teken Kerjasama Ketransmigrasian dengan Empat Gubernur Lainnya

Mapos, Denpasar – Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti Rapat kerja sekaligus penandatangan naskah kerjasama, yang diselenggarakan oleh Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dilaksanakan di Sunset Road Convention Denpasar Bali.

Rapat berlangsung selama dua hari Senin-Selasa, 28-29 Juli 2025. Dihadiri dan disaksikan langsung oleh Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dan Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi beserta jajaran Kementrian Transmigrasi dan Para Gubernur serta Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten Se Indonesia.

Tema Transformasi Transmigrasi, Sinergi dan Kolaborasi Kementerian Lembaga dalam Pembangunan Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT). Rapat ini untuk mewujudkan transformasi transmigrasi melalui Program 5T . Yaitu Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans karya nusa dan Trans Gotong Royong.

M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan, bahwa rapat kerja bukan sekedar agenda tahunan rutin. Ia menegaskan, forum ini memperkuat sinergi dan komitmen membangun kawasan transmmigrasi yang mandiri dan berkelanjutan.

“Rapat kerja menyamakan visi pembangunan transmigrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan semangat transformasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dari Kawasan transmigrasi,” ujarnya.

Rapat akan membahas strategi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja tahun 2025 dan perencanaan kegiatan tahun 2026.

Yang dibuka langsung sekaligus memberikan arahan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

“Tujuan rapat kerja ketransmigrasian adalah untuk menyamakan visi dan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan kawasan transmigrasi yang mandiri, produktif dan berkelanjutan,” katanya.

Disela sela Kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Suhardi Duka melakukan Penandatanganan Naskah Kerjasama Kerja Sama Antar Daerah tentang penyelenggaraan Transmigrasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banten dan Provinsi Lampung.

Gubernur SDK didampingi Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, Ibrahim.

Dimana ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi ;

a. Pelatihan transmigrasi

b. Monitoring dan evaluasi pembangunan permukiman transmigrasi

c. Fasilitasi perpindahan dan Penempatan transmigrasi

d. Fasilitasi pelayanan bantuan catu pangan

e. Pengembangan masyarakat yang mencakup, tahap penyesuaian, tahap pemantapan, dan tahap kemandirian

f. Kemitraan

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...