Firman Argo Waskito Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2016

Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Firman Argo Waskito, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Kalukku

Mapos, Mamuju – Anggota DPRD Sulbar Firman Argo Waskito melakukan reses dengan mensosialisasikan legislasi Perda Sulbar Nomor 3 tahun 2016, tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif lainnya. Sosialisasi digelar di
lingkungan Makkarama Kelurangan Bebanga Kecamatan Kalukku tanggal 16-18 April 2022.

“Sosialisasi legislasi ini tentu saja dilakukan oleh DPRD. Sebab lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga wajar jika yang melakukan sosialisasi adalah anggota-anggota DPRD itu sendiri. Tujuan sosialisasi Peraturan Daerah ini tentu saja banyak nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan tersebut,” tutur Firman, Kamis (28/04/2022).

Pertama, rincinya, memasyarakat nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh negara/tingkat daerah kepada masyarakat.

Kedua, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD. “Yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban dari pemerintah daerah
kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut,” katanya.

Ketiga, dalam proses kegiatan sosialisasi peraturan daerah anggota DPRD juga dapat mendengarkan berupa respon atau feedback dari masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Feedback dari masyarakat ini tentu saja bernilai penting bagi anggota DPRD. Yang sekaligus respons ini menunjukkan dukungan ataukah tuntutan yang hadir dari masyarakat atas nilai-nilai baru yang dihasilkan dari proses bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

Respons ini juga dapat bermakna penting bagi DPRD dalam melakukan pengawasan secara tidak langsung kepada Pemerintah Daerah.

Poin terakhir, sosialisasi peraturan daerah ini juga semakin mendekatkan diri antara legislator dengan konstituennya. Konstituen yang dimaksud bisa berupa anggota internal partai politik, pemilih, maupun masyarakat secara keseluruhan.

“Melalui sosialisasi Peraturan Daerah ini, konstituen dapat merasakan kedekatan, bahkan juga seperti menerima laporan kinerja anggota legislatornya yang dipilih,” kunci Firman.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...