Mapos, Majene — Salah seorang warga Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene berinisial MH (30) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ia diduga menyetubuhi adik iparnya beribisial S (16) yang masih dibawah umur.
Dihadapan wartawan, Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Selasa (18/1/2022), MHÂ ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT tanggal 9 Januari 2022.
Dikatakan, awalnya, MH mengajak korban untuk keluar membantunya mencari daun pandan dengan membuat alasan kepada istrinya bahwa lampu motor miliknya tidak berfungsi sehingga S yang tak lain adik iparnya bisa membantu memberikan penerangan cahaya dengan senter.
“Sang istripun tidak menaruh curiga sedikitpun, karena alasan yang diberikan masuk akal. Awalnya belum sampai kepada hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang ini terus dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan intim layaknya suami istri,” beber Febryanto Siagian.
Bahkan, lanjut Kapolres Majene, pelaku mengakui aksi bejatnya berlangsung sekali hingga dua kali dalam seminggu dengan mengiming-imingi korban akan diberikan handphone dan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang diberikan tiap kali berhubungan intim.
“Singkatnya pada bulan Oktober 2021 lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan “Ayomi ehh terakhir kali ini sebelum ke Makassarko,” kata pelaku seperti ditirukan Febryanto Siagian.
“Korban menolak namun karena dipaksa maka terulanglah aksi bejat tersebut. Dan akhirnya istri pelaku melaporkan ke Polres Majene,” imbuhnya.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(*)