Mapos, Mamuju – Tim Phyton Polresta Mamuju memburu dan menangkap dua penjahat sekaligus di Kecamatab Bararti Kabupaten Sidrap Sulsel. Penipu dan penggelap barang korban itu ditangkap pada hari Minggu, 31 Januari 2021.
Kanit 1 Resmob Polresta Mamuju Bripka Samsu Alam, menyebutkan, kedua penjahat itu adalah MH (25) Warga Desa Mamuju dan Jm (31) warga BTN Mega Resky blok B16 Makassar.
“Jm pelaku penggelapan dan diduga ada kerja sama dengan terlapor pada saat transaksi terjadi,” katanya, Selasa (02/02/2021).
Diungkapkan, berawal dari adanya laporan polisi di Polresta Mamuju, tim Phyton menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah mendpaatkan info pasti keberadaan tersangka, sekitar pukiul 21.30 Wita tim Phyton yang di back up Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan MH dan Jm
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni buku rekening Sinar Mas, BRI dan BNI berikut ATMnya atas nama MH, surat perjanjian antara pelapor dan terllapor, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Yamaha RX King dan kwitansi pembayaran.
“Pelaku dan BB kami bawa ke kantor Polresta Mamuju dan diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(*)