Diduga Peras Kepsek, Tiga Oknum Wartawan dan LSM Ini Diringkus Polisi di Mamasa

Diduga Peras Kepsek, Tiga Oknum Wartawan dan LSM Ini Diringkus Polisi di Mamasa

Mapos, Mamasa – Diduga usai melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala SMA 2 Buntu Malangka Kabupaten Mamasa, tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dan LSM diringkus unit Reskrim Polsek Aralle Kamis sore (29/10/2020). Penangkapan itu dilakukan di jalur jalan wilayah daerah Desa Uhailanu Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa, sekitar pukul 17.00 Wita.

Terduga I, A dan M mengantongi id card anggota pers dari media Pemburu Keadilan dan Jejak Kasus TV. Barang bukti yang diamankan adalay uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang dibungkus plastik hitam, tujuh lembar surat blangko perjanjian kerjasama publikasi Media Pemburu Keadilan yang kesemuanya mempunyai nomor yang sama, lima buah kartu identitas pers dari berbagai media, satu unit mobil Daihatsu Xenia, sebilah parang dan badik.

Diduga Peras Kepsek, Tiga Oknum Wartawan dan LSM Ini Diringkus Polisi di Mamasa

Kapolsek Aralle Ipda Ferwira, mengatakan, penangkapan tiga oknum wartawan dan LSM itu berdasarkan laporan korban tentang adanya dugaan permainan nakal dengan minta uang dengan pengancaman terhadap kepada salah seorang kepala sekolah SMA di Kecamatan Buntu Malangka Kabupaten Mamasa.

”Para pelaku mengancam korban dengan mencari kesalahan korban. Dan kadang mengaku LSM kadang mengaku wartawan ke orang-orang yang didatangi. Mereka pun membawa id card atau kartu pers media Pemburu Keadilan dan JK TV,” katanya seperti dikutip pojokcelebes.com.

Diungkapkan, modus ketiga pelaku adalah memperdaya korbannya agar memberikan sejumlah uang. Para terduga mengancam akan memberitakan terkait proyek pembangunan gedung SMA 2 Buntumalangka yang menurut mereka ada masalah. Tidak tanggung-tanggung, oknum wartawan dan LSM ini meminta uang senilai Rp30 juta kepada kepala sekolah, namun saat itu pihak sekolah hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp2,6 juta secara tunai.

”Ketiga pelaku mengancam korban jika tidak diberikan uang sejumlah Rp30 juta, akan diangkat beritanya. Akhirnya, pihak sekolah hanya bisa memberikan uang Rp2,6 juta saja.” sebut Kapolsek Aralle.

Dari laporan korban, Reskrim Polsek Aralle langsung bergerak cepat dengan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang baru saja kabur.

”Kami kejar dan berhasil dicegat mobilnya. Saat dihentikan, salah seorang dalam mobil melempar suatu bungkusan yang diduga berisi uang. Namun kedapatan. Barang bukti sudah kami amankan dan para pelaku kami sel,” tutur Ferwira.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 335 ayat ( 1 ) ke-2 KUHPidana.

“Namun status mereka, akan dilakukan gelar perkara terlebih dulu,” tutupnya.

(*)