Dewan Pers Awasi Breaking News dan Running Text tentang Kampanye

Mapos, Jakarta – Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Andi Prasetyo mengatakan pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh pemberitaan di media, termasuk breaking news dan running text televisi.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Andi Prasetyo.

“Breaking news dan running text itu, walaupun berita, kadang-kadang masuk opini juga. Perlu diawasi,” ujar Stanley di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.

Menurut Stanley, terkadang breaking news tidak menampilkan berita atau kabar terbaru dari proses pemilihan umum, tapi aktivitas ketua partai dan konten lain yang masuk ranah iklan kampanye.

Begitu pun dengan running text, bisa saja menampilkan muatan iklan kampanye atau ujaran pengamat yang berisi hujatan terhadap partai atau calon peserta pemilu tertentu.
Dewan Pers juga akan memantau tayangan siaran langsung atau streaming. Menurut dia, siaran langsung juga perlu memperhatikan konten yang berpotensi memuat iklan kampanye. Stanley mengatakan, walaupun ada ranah partai politik untuk melakukan sosialisasi, tidak semuanya boleh dianggap sebagai sosialisasi partai.

Kemerdekaan pers memang tidak boleh diintervensi dan itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, kata Stanley, persoalannya adalah membedakan mana berita dan yang bukan.

Stanley menuturkan yang diawasi adalah produk berita, yang memenuhi 11 pasal kode etik jurnalistik. Menurut dia, banyak yang mengaku menulis atau menayangkan sebuah berita padahal tidak memenuhi kaidah jurnalistik serta berisi iklan kampanye dan kampanye hitam. “Seperti dalam pemilu kemarin, ada Obor Rakyat, Pabriknews.com, itu bukan berita,” ujar Stanley.

Stanley mengatakan tujuan media dalam konteks pemilihan umum adalah mendorong publik sadar akan informasi terbaru. “ meminta para wartawan menjaga profesi yang luhur ini.”

(*)

(Sumber : Tempo.co)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...