Bupati Mamasa Serahkan SK kepada 4.613 PPPK Paruh Waktu

Mapos, Mamasa – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, bersama Wakil Bupati H. Sudirman, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.613 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Kondosapata, Senin (29/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu patut bersyukur karena kini telah diakui oleh negara dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Banggalah itu, berterima kasihlah. Kami dengan Pak Wakil Bupati tidak memiliki NIP, kalian luar biasa,” ujar Welem Sambolangi di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, Welem menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan ketaatan terhadap aturan dan disiplin kerja. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan.

“Karena itu, PPPK Paruh Waktu harus tunduk pada aturan. Kalau tidak tunduk, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurut Welem, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun. Apabila dalam evaluasi tersebut ditemukan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka kontrak kerja dapat diputus.

“Akan dievaluasi tiap tahun. Kalau tidak melaksanakan tugas dengan baik, kontraknya akan diputus,” ujarnya.

Selain soal disiplin kerja, Bupati Mamasa juga secara khusus mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam aktivitas politik praktis tidak sejalan dengan status sebagai PPPK.

“Kalau ada yang mau ikut-ikutan politik praktis, harus mundur dari PPPK Paruh Waktu,” tandas Welem.

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamasa untuk menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional, netral, dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

(sri/*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...