Bupati Majene H. A. Achmad Syukri (kiri) bersama Mendagri RI Tito Karnavian (kanan) usai acara Simposium di Jakarta
Mapos, Majene — Dianggap urgen dalam membahas revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melaksanakan simposium di Hotel Paragon Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri juga menghadiri kegiatan berskala nasional itu.
AST sapaan akrab H.A. Achmad Syukri Tammalele mengatakan, pihaknya menerima undangan simposium desa tersebut pada 17 Pebruari 2023 lalu.
Dikatakan, ada beberapa poin dalam sambutan oleh Kemendagri, Tito Karnavian, beserta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, A Halim Iskandar yang ditekankan antara lain terkait apa urgensinya merevisi UU Desa No 6 tahun 2014 serta Peringatan 9 tahun UU Desa.
“Pada dasarnya, oleh pihak Kemendagri ingin melakukan kajian atas usulan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Salah satunya yaitu masa jabatan kepala desa yang 9 tahun,” kata AST sembari menambahkan bahwa dari diskusi ini akan melahirkan satu gagasan atau ide untuk selanjutnya diteruskan ke DPR RI jika tetap akan melakukan revisi undang-undang dimaksud.
(*)