Biro Pemkesra Evaluasi SPM Triwulan III

Mapos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait dan dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat evaluasi ini bertujuan meninjau capaian penerapan SPM pada berbagai bidang pelayanan dasar, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah perbaikan untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas perkembangan capaian indikator SPM, pelaksanaan program dan kegiatan, serta kebutuhan koordinasi antarperangkat daerah agar target pelayanan dasar dapat dicapai secara optimal.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil menyampaikan bahwa evaluasi SPM perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap perangkat daerah memahami target dan tanggung jawabnya dalam pemenuhan pelayanan dasar. Menurutnya, capaian SPM tidak hanya menjadi indikator kinerja pemerintah, tetapi juga mencerminkan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

“Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana target pelayanan dasar telah tercapai, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi. Hasilnya harus ditindaklanjuti melalui perencanaan yang lebih terarah dan koordinasi yang lebih kuat antarperangkat daerah,” ujar Murdanil Se Map.

Evaluasi SPM menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas, merata, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan program pada periode berikutnya.

Melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...