Berkas Kasus BLT Sudah di Meja Kejari Mamuju

Berkas Kasus BLT Sudah di Meja Kejari Mamuju

Mapos, Mamuju – Berkas kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan tersangka Lurah Rangas Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Ranu Indra, mengatakan, hari ini telah menerima pelimpahan berkas atau tahap II dari Polresta Mamuju.

Berkas Kasus BLT Sudah di Meja Kejari Mamuju

Tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Tersangkanya Wahyudi lurah rangas. Kasusnya itu sesuai dengan unsur yang disangkakan, pasal 71. Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp600 ribu. Atau paling banyak Rp6 juta,” ungkap Kejari Mamuju Ranu Indra saat di temui di kantornya, Senin (23/11/2020).

Dia juga menyebutkan bahwa pelimpahan berkas tersangka untuk persidangan di pengadilan negeri Mamuju dijadwalkan awal pekan depan.

“Jadi kita akan segera limpahkan ke pengadilan untuk persidangan. Karena Undang-Undangnya ini harus cepat. Prosesnya 7 hari harus selesai,” kuncinya.

Baca juga : https://mamujupos.com/dua-asn-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-kasus-memanfaatkan-pembagian-blt

(*)